Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYULUHAN SEKS BEBAS DAN NARKOBA DI DESA SUKAJAYA KECAMATAN SUKAJAYA BOGOR JAWA BARAT Warih Anjari; Wagiman .
BERDIKARI Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.24 KB) | DOI: 10.52447/berdikari.v1i2.1334

Abstract

AbstrakGlobalisasi dan modernisasi dapat membawa dampak positif dan negatif  dikalangan remaja.Tujuan program pengabdian kepada masyarakat di desa Sukajaya kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor Jawa Barat ini,  untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak dari perilaku seks bebas dan penggunaan narkoba kepada para Remaja. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek negatif dari globalisasi dan modernisasi yang  berkaitan dengan keterbukaaan masyarakat atas masuknya informasi tentang pergaulan bebas dan  narkoba dikalangan remaja. Kehidupan yang mengarah kepada pragmatis dan hedonis akan mempengaruhi pola pikir remaja. Kemudahan  informasi di peroleh melalui media internet sangat berdampak pada perkembangan para remaja. Diperlukan informasi yang benar berkaitan dengan pergaulan bebas atau seksualitas dan narkoba. Metode pelaksanan dengan melakukan penyuluhan, tanya jawab, diskusi atau konsultasi. Hasil yang diperoleh Remaja di desa Sukajaya cukup memahami tentang  bahaya dan akibat seks bebas, namun kurang memahami peraturan seks bebas. Sedangkan pada Narkoba, remaja di desa Sukajaya  cukup memahami tentang akibat narkotika, namun kurang memahami  bahaya dan peraturan perundangan narkotika. Keberlanjutan dari penyuluhan dan pendampingan tentang bahaya seks bebas dan narkotika masih diperlukan.Kata Kunci: Globalisasi dan modenisasi, pencegahan sek bebas dan  narkoba, kalangan remaja
Excess EXCESS AND LEGAL DAMAGES OF PEER-TO-PEER LENDING (P2PL): EXCESS AND LEGAL DAMAGES OF PEER-TO-PEER LENDING (P2PL) Wagiman
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 1 No. 11: November 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Problem pinjaman online (Pinjol) perlu mendapat perhatian banyak pihak, khususnya bagi debiturnya. Fokus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini, hendak memahami dan memberdayakan agar mereka dapat mengatasi masalahnya saat berhadapan dengan pengelola pinjol. Tujuan PkM ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban cicilan pinjol sampai lunas akan berakibat penderitaan. Metode PkM ini menggunakan tata cara penyerapan teknologi aplikasi online sebagai cara mudah meminjam uang, merancang tindakkan tatkala menghadapi ancaman dan teror dari kreditur, serta pendampingan hukum jika diperlukan. Pendekatan PkM dengan Participatory Action Research (PAR), yaitu suatu proses yang bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah serta kebutuhan solusi praktis. Strategi riset PkM didasarkan praktik-praktik pelaksanaan pinjaman dan strategi tindakkan menghadapinya oleh para debitur pinjol. Hasil PkM menujukkan terdapatnya ekses-ekses negatif pinjol yaitu adanya penderitaan, baik berupa pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia. Penderitaan berupa pemutusan hubungan kerja; bercerai; dan trauma, hingga bunuh diri karena mengalami tekanan. Rekomendasi tindakan kuratif yang dilakukan bagi korban, berupa litigasi melalui gugatan warga negara atau dikenal dengan citizen law suit agar korban pinjaman online tidak semakin banyak.
EDUKASI HAK-HAK KORBAN BENCANA ALAM DI CIANJUR (HAK-HAK KELOMPOK RENTAN /ANAK-ANAK DAN LANSIA KORBAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI CIANJUR) Warih Anjari; Wagiman Wagiman; Yanuar Rahmadan; Yohana Tri Oktaviani; Natasya Alfitri; Novi Rizky Ramadhani
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 1: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak Korban bencana umumnya tidak dapat dipahami oleh masyarakat kelompok rentan, terutama atau khususnya bagi warga Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, terdapat kelompok rentan dalam terjadinya bencana, yaitu: bayi, balita, anak-anak, ibu mengandung/menyusui, disabilitas, dan lansia. Setidaknya terdapat tujuh hak utama bagi masyarakat korban bencana, yaitu: mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman; mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; mendapatkan informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana; berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan Kesehatan; berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; melakukan pengawasan sesuai mekanisme atas pelaksanaan penanggulangan bencana; yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; dan berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.