Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengawasan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Pontianak terhadap wajib pajak sarang burung walet. Penelitian ini didasarkan atas permasalahan masih banyaknya wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaporkan usahanya dan masih banyak yang tidak membayar pajaknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan langsung menurut Siagian (2012, 259) untuk mengetahui teknis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Pontianak terhadap Wajib Pajak Sarang Burung Walet, terdiri dari 1) on the spot observation, kesimpulannya BAKUDA sudah melakukan pengawasan dengan cara mengamati dilapangan sesuai dengan Peraturan walikota Pontianak nomor 33 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet namun terdapat kendala pengawasannya tidak dapat dilakukan dengan detail karena terhambat akses masuk dari wajib pajak itu sendiri; 2) on the spot report pengawasannya sudah dilakukan dengan baik berdasarkan sistem self assessment. Dengan cara memantau data-data pelaporan dari wajib pajak namun kendalanya masih banyak wajib pajak yang tidak menyerahkan surat/laporan tentang usahanya. Adapun saran/rekomendasi kepada Badan Keuangan Daerah Pontianak perlu kiranya memperhatikan pengawasan secara langsung yang tersistematis (official assessment system) dan kontinu terhadap wajib pajak sarang burung walet dalam pelaporannya. Kata kunci : Pengawasan, Sarang Burung Walet, Wajib Pajak.
Copyrights © 2022