Justisi : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN ASAS NO WORK NO PAY YANG DILAKUKAN OLEH PT FORESIGHT GLOBAL KEPADA PEKERJA DALAM SISTEM ALIH DAYA (OUTSOURCING) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Muhamad Abas (UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG)
Sartika Dewi (UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG)
Siska Mariza (UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2022

Abstract

Asas no work no pay memiliki pengertian yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut dalam praktik asas no work no pay di PT Foresight Global. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data primer didapat di lapangan. Adapun hasil penelitian skripsi adalah PT Foresight Global tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam praktiknya PT Foresight Global menetapkan aturan terbaru mengenai asas no work no pay walaupun pekerja sudah memberikan Surat Keterangan Dokter, sedangkan dalam hukum ketenagakerjaan melarang perusahaan untuk tidak membayar upah apabila pekerja/buruh memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 40 ayat (3) yaitu pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh berhalangan karena sakit.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JustisiJurnalIlmuHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada bulan september 2016, yang telah memuat artikel-artikel pendidikan khususnya ilmu hukum dan akan ...