Sartika Dewi
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sartika Dewi
Sehat MasadaJurnal Vol 14 No 2 (2020): Sehat Masada Journal
Publisher : stikes dharma husada bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38037/jsm.v14i2.133

Abstract

Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Namun, pada kenyataannya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Pengertian KDRT dalam UU No 23/2004 PKDRT “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikplogos, dan atau pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengertian dari KDRT dan bagaimana Perlindungan Hukum korban KDRT. Metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dampak yang diakibatkan karena KDRT berimbas pada kesehatan dan kebahagiaan individu yang berefek pada kesejahteraan perempuan dalam komunitas. Dampak perempuan yang mengalami kekerasan menunjukan adanya yang serius pada kesehatan perempuan. Segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami baik secara fisik maupun psikis dapat berdampak serius bagi kesehatan seorang perempuan.
Determinan Yang Mempengaruhi Kasus Perceraian Pengadilan Agama Karawang Periode 2017-2018 di Hubungkan Dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Sartika Dewi
Syiar Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/shjih.v18i1.6088

Abstract

Menurut Pasal 207 KUHPerdata perceraian merupakan penghapusan  perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam undang-undang. Tujuan ideal perkawinan baik menurut hukum nasional (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), hukum Islam dan hukum adat adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi akan tetapi dalam realitanya sulit sekali untuk diwujudkan. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan berumah tangga baik itu secara internal maupun eksternal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian dan faktor dominan yang mempengaruhi perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada masalah manusia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian dilingkungan Pengadilan Agama Karawang Periode 2017-2018 diantarnya: meninggalkan salah satu pihak, perselisihan terus menerus, ekonomi dan tidak ada keharmonisan. Sedangkan untuk faktor dominanya adalah perselisihan terus menerus. Melihat faktor perceraian yang ada maka pendalaman nilai agama serta pemaksimalan peran orang tua dalam pemberian nasihat pra-nikah tentang pernikahan dan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bagi pasangan yang akan menikah agar meminimalisir terjadi perceraian dalam perkawinan.
Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama sartika dewi
Syiar Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/shjih.v19i2.8502

Abstract

Dengan bertambahnya batas usia kawin setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan. Pembahasan dari penelitian ini adalah bagaimana keadaaan pekara dispensasi kawin pasca penambahan usia kawin serta bagaimana penanganan perkara dispensasi kawin di pengadilan agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analistis dengan metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normative. Hasil dari penelitian ini bahwa dengan bertambahnya batas usia perkawinan untuk menikah bagi perempuan yang dipersamakan dengan pria menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menunjukan bahwa angka perkara permohonan dispensasi kawin semakin tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2019 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk memberikan payung hukum terhadap proses mengadili permohonan dispensasi kawin.
TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN ASAS NO WORK NO PAY YANG DILAKUKAN OLEH PT FORESIGHT GLOBAL KEPADA PEKERJA DALAM SISTEM ALIH DAYA (OUTSOURCING) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Muhamad Abas; Sartika Dewi; Siska Mariza
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3057

Abstract

Asas no work no pay memiliki pengertian yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut dalam praktik asas no work no pay di PT Foresight Global. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data primer didapat di lapangan. Adapun hasil penelitian skripsi adalah PT Foresight Global tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam praktiknya PT Foresight Global menetapkan aturan terbaru mengenai asas no work no pay walaupun pekerja sudah memberikan Surat Keterangan Dokter, sedangkan dalam hukum ketenagakerjaan melarang perusahaan untuk tidak membayar upah apabila pekerja/buruh memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 40 ayat (3) yaitu pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh berhalangan karena sakit.