Yustitiabelen
Vol. 8 No. 2 (2022): Agustus,2022

Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi : (Studi Kasus Nomor Surat Undangan Mediasi 405/Und-18.72.UP.04.07/IX/2020 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar)

Eko Yuliastuti (Universitas Islam Balitar)
Hakam Sholahuddin (Universitas Islam Balitar)
Lefita Dewi Liarasari (Universitas Islam Balitar)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Salah satu tipologi kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Blitar yaitu sengketa batas tanah karena patok atau tanda batas tanah. Melalui penelitian hukum empiris, dihasilkan temuan bahwa adanya kesalahpahaman terhadap masalah letak obyek sengketa tanah dan kesalahan gambar pada surat ukur lampiran sertipikat hak milik, menjadi penyebab adanya sengketa batas tanah karena tanda batas tanah di Kota Blitar. Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah di bidang pertanahan, menyelesaikan sengketa hukum batas tanah dengan mediasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...