Yustitiabelen
Vol. 8 No. 2 (2022): Agustus,2022

Refleksi Filsafat Hukum: Telaah Sintesa Keadilan

Cucuk Endratno (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji makna keadilan dalam perspektif filsafat hukum aliran utilitarianisme dan positivisme; serta menelaah makna ‘benar’ dan ‘adil’ dalam kacamata filsafat hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan; sebagaimana mengkaji isu hukum menggunakan sudut pandang utilitarianisme dan positivisme. Bahan hukum yang digunakan sebagai referensi penelitian adalah bahan hukum dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudut pandang utilitarianisme memandang keadilan dan kebahagiaan sebagai orientasi utama; sehingga, aliran utilitarianisme justru memberikan ruang kepada pemutus hukum untuk mempertimbangkan konsekuensi positif dari suatu perbuatan kejahatan. Sedangkan dalam perspektif positivisme, keadilan dianggap sebagai tujuan utama dari hukum; sebagaimana dilatar belakangi oleh pandangan penganut aliran positivisme yang menyatakan makna keadilan sebenarnya adalah manakala keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi pula. Kemudian, ‘benar’ dan ‘adil’ dalam pandangan utilitarianisme dan positivism menyatakan bahwa suatu hukum dapat dikatakan adil bila memenuhi unsur konstitutif hukum, bukan hanya unsur regulatif hukum semata (adanya peraturan perundang-undangan tertulis).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...