ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek-aspek yang mendasari pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalan putusan bebas judex facti dalam perkara tindak pidana perkosaan dan menjatuhkan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan berdasarkan Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach). Jenis data sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus memewujudkan nilai keadilan sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Cibinong dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kasasi, Mahkamah Agung, Tindak Pidana Perkosaan AnakABSTRACT: This research aims to examine the aspects underlying the consideration of Supreme Court judges who granted the public prosecutor's cassation and the limitation of the judex facti free verdict in the case of rape and imposed a prison sentence of 11 (eleven) years and a fine of Rp.60,000,000.00 (sixty million rupiah) subsider 3 (three) months of confinement under Article 256 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) Jo Article 81 paragraph (2) and Article 82 of Law No. 35 of 2015 Years 2014 on changes to Law No. 23 of 2002 on Child Protection Jo Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP). This study is a prescriptive doctrinal legal study. The approach used in this study is the caseapproach. The type of legal source data consisting of legal materials in this study is primary legal material and secondary legal material. Legal material collection techniques in this study use literature studies or document studies. In handing down a verdict the judge must realize the value of justice in accordance with juridical and non- juridical considerations. After considering various aspects, the Supreme Court tried itself and overturned the Cibinong District Court's free verdict in which the accused was found legally and convincingly guilty of the crime of rape of a minor.Keywords: Consideration of Judges, Cassation, Supreme Court, Child Rape Crimes
Copyrights © 2022