ABSTRAK: Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi alas an Mahkamah Agung dalam memutus sebuah perkara dalam tingkat Kasasi sesuai Pasal 255 ayat (1) KUHAP dan, dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum atas dasar hakim salah menerapkan hukum pembuktian unsur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Pasal 256 KUHAP. Menggunakan metode penelitian diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid.sus/2018. Berdasarkan kasus ini, Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid.sus/2018), dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Terdakwa dalam tingkat kasasi terbukti terlibat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Kata kunci: Hakim Agung, Judex Facti, Narkotika.ABSTRACT: This Legal Research aims to determine the consideration of the Supreme Court Judge The reason for the Supreme Court in deciding a case at the Cassation level. Using research methods include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches and legal materials namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Supreme Court Decision Number 104 K / Pid.sus / 2017. Based on this case where the District Court has wrongly applied the law, according to Article 255 paragraph (1) of the KUHAP the Supreme Court overturned the District Court's decision and tried itself (Study of Supreme Court Decision Number 104 K / Pid.sus / 2017), and consideration of the Supreme Court granted the filing of Cassation by the Public Prosecutor is in accordance with Article 112 paragraph (1) because The defendant at the cassation level is proven to be involved without rights or against the law planting, maintaining,possessing, keeping, controlling, or providing Narcotics Category I in non-plant form.Keywords: Chief Justice, Judex Facti, Narcotics
Copyrights © 2022