Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kekhilafan atau kekeliruan Hakim judex facti sebagai alasan Peninjauan Kembali dalam memutus perkara narkotika telah sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduksi atau deduktif. Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata judex facti karena salah menerapkan Pasal, seharusmya berdasar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ”penyalahhunaan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”, tetapi judex facti berdasar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Narkotika “memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Narkotika telah memenuhi syarat formal dengan adanya surat permintaan yang memuat alasan yang menjadi dasar permintaan Peninjauan Kembali dan syarat material berupa judex facti dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Judex Facti; Tindak Pidana Narkotika
Copyrights © 2020