Verstek
Vol 10, No 1: 2022

PERAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI IT (INFORMATION TECHNOLOGY) DAN BAHASA DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK

Dewi Ghinawati (Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2022

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai urgensi kehadiran ahli IT dan Bahasa dalam persidangan perkara pencemaran nama baik melalui Pasal 186 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus (case study). Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, diperoleh bahwa keterangan ahli sangatlah penting untuk disertakan dalam persidangan. Sesuai dengan Pasal 186 KUHAP yang menjelaskan pengertian khusus dari istilah “keterangan ahli”, yaitu, “Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”, maka keterangan ahli harus diberikan/dinyatakan di hadapan persidangan secara langsung.Kata kunci: Pembuktian, Keterangan ahli IT dan Bahasa, Perkara pencemaran nama baik. ABSTRACT: This study aims to analyze the urgency of the presence of IT and Language expert in trial of defamation case through the Article 186 of Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This legal research is a normative and applied normative legal research using a case study. The author uses primary legal materials and secondary legal materials. The technique used in gathering legal material in the writing of this law is the study of literature or  study  of  documents  (Library Research).  Based on  the results  of  this  research  and discussion, it was obtained that expert testimony is very important to be included in the trial. In accordance with the Article 186 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) which explains the special meaning of the term "expert statement", that is, "Expert statement is what an expert declares in a court hearing", then expert statements must be given / stated during trial directly.Keywords:  Burden  of  Proof,  Expert  statement  of  IT  (Information  Technology)  and Language, Defamation case

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...