Bahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainyaBahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainya
Copyrights © 2022