Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi manyarakat Indonesia yang multikultural. Pernikahan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak di permasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk agama islam. Hal ini tentu menjadi permasalaan tersendiri di samping banyaknya berbagai pendapat Fuqaha terhadap pernikahan beda agama ini.Pernikahan adalah salah satu media dakwah menyerukan orang menuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan pernikahan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim.Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami islam secara utuh kedepannya
Copyrights © 2022