Banyak masalah yang terjadi ditengah masyarakat terutama dengan terbatasnya lapangan pekerjaan dan sedikitnya pendapatan yang mengakibatkan tidak stabilnya ekonomi ditengah masyarakat. Salah satu solusi yang ampuh untuk pemerataan ini adalah zakat. Alasan penelitian ini adalah untuk melihat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat kota Medan. Dalam penelitian ini menyatakan bahwa zakat dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan banyak individu yang kurang mampu jika dikelola dengan baik. Menurut surat At-Taubah ayat 60, ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Aamil (orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), mu'allaf (orang yang baru masuk islam dan membutuhkan pertolongan menyesuaikan dengan keadaan barunya), hamba hamba (budak yang ingin membebaskan diri), gharimin (orang yang berutang untuk kebutuhan yang halal tetapi tidak mampu membayarnya), dan fiisabilillah (orang yang berperang di jalan Allah) termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Orang miskin Ibnu sabil adalah orang-orang yang kehabisan uang saat bepergian, seperti dakwah, tawuran, dan lain sebagainya. Selain kelompok yang berhak mendapatkan zakat, ada juga kelompok yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk mendapatkan zakat. Kelompok ini termasuk orang-orang kuat yang masih kaya, budak yang masih mencari nafkah atau memiliki tanggungan, orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW atau ahlul bait, dan orang-orang yang bergantung pada orang yang memberikan zakat, seperti anak dan istri
Copyrights © 2022