Badamai Law Journal
Vol 7, No 1 (2022)

Penegakan Hukum Pidana Sektor Hilir Minyak Dan Gas Bumi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

david nur alam (Unknown)
Muhammad Hendri Yanova (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan menganalisis perubahan ketentuan sektor hilir minyak dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur. Hasil penelitian ini menunjukkan sejatinya Penegakan hukum sektor hilir migas terjadi perubahan yang cukup siknifikan pasca UU Cipta Kerja. Pasal 53 UU Migas ada ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif hilir migas dengan rincian sesuai bidang usahanya, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak lagi merinci bidang usaha, ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif mensyaratkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ketentuan administratif usaha hilir migas terkendala atau tidak dapat dilaksanakan sebab belum ada peraturan pemerintahnya, disisi lain ketentuan pidana administratif telah dibatasi dengan persyaratan sesuai Pasal 53 UU Cipta Kerja yang artinya tidak semua pelanggaran perizinan hilir migas dapat dipidanakan.Kata kunci : minyak dan gas; cipta kerja; penegakan hukum pidana 

Copyrights © 2022