Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
Vol. 3 No. 3 (2022): Juni

Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Legislator

Bayu Krisna Adji (Unknown)
M. Saifulloh (Unknown)
Ma’dinal Ihsani (Unknown)
Muhammad Mujiburrohman (Unknown)
Wiwik Indayati (Unknown)
Muhammad Jazil Rifqi (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2022

Abstract

Suatu institusi pemerintahan harus membuat sebuah aturan atau kode etik secara sistematis demi menjaga moral, mutu, dan kontrol sosial di masyarakat umum. Begitu juga legislator. Ia harus paham segala tindakan baik di dalam sidang maupun diluar siding demi menjaga nama baik wakil rakyat. Jika melanggar kode etik, ia bisa dikenakan sanksi. Artikel ini merupakan kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini melihat seperti apa keberlakuan kode etik profesi DPR dalam permasalahan kekerasan seksual dan apa hukuman yang diterima apabila anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik profesi. Kajian ini juga melihat substansi hukum yang mengatur antar struktur hukum yang dikenakan pada si pelaku hingga pencegahan dan solusi terhadap pelanggaran kode kode etik apabila terulang kembali.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

mal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural ...