Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan
Vol. 1 No. 11 (2022): October

PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI

M. Billy Saputra (Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya)
Yurisa Martanti (Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya)
Iran Sahril (Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2022

Abstract

Kewajiban Notaris dalam posisi pejabat umum yang diperkenankan pembuatan akta otentik guna menjamin bahwa akta yang ditandatanganinya itu sah dan benar, baik perdata maupun pidana. melakukan tindakan apapun sepanjang bisa berdampak rugi serta kerugianya mempunyai relasi langsung pada kedudukan notaris. Masalah yang muncul terdapat pada kasus selebriti tanah air yaitu keluarga dari seorang artis yaitu Nirina Zubir. Nirina Zubir dan keluarganya memberikan pengakuan korban mafia tanah dengan wujud penggelapan beberapa aset lahan dan bangunan yang dimiliki oleh ibunda dari Nirina Zubir tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis yaitu senilai 17 milyar rupiah. Diperkirakan Rp17 miliar itu bernilai 2 sertifikat tanah serta 4 sertifikat tanah dan bangunan. Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membantu mantan anggota rumah tangga Nirina pada tahapan alih nama properti di wilayah Jakarta Barat. Hasil Penelitian ini adalah pelaksanaan jabatan PPAT yang seharusnya wajib meneliti kelengkapan dokumen dengan menerapkan asas kehati-hatian untuk melindungi pemilik sebenarnya dan mengurangi konflik di bidang pertanahan, namun dalam kasus ini pelaksanaan PPAT tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu kecacatan sebuah akta akibat tidak terpenuhinya syarat formil & materil dikarenakan turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta sehingga melanggar ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Pasal 127A Nomor 16 Tahun 2021 dan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SIBATIK

Publisher

Subject

Arts Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

SIBATIK JOURNAL merupakan jurnal ilmiah populer bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan yang terbit setiap bulan. SIBATIK JOURNAL menerima naskah hasil penelitian dan hasil kajian yang memunculkan gagasan-gagasan ilmiah dan aktual di bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan ...