Pandemi COV1D-1 9 membawa berbagai tantangan dan probematika sosial di tengah pandemi tidak hanya berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga di bidang hukum. Pandemi adalah perubahan sosial yang mempengaruhi kondisi hukum di masyarakat. Di satu sisi, dalam konteks perubahan sosial (social change), bidang hukum dan perubahan sosial saling mempengaruhi. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research), yang memiliki tujuan yakni menelusuri dan menelaah suatu data atau informasi mengenai bahasan penelitian dan pengolahan data dilakukan dengan metode deskriptif analisis untuk mendapatkan suatu gambaran terperinci dari objek pembahasan. Dari penelitian didapat kesimpulan bahwa terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan hukum, sebaliknya perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi. Dalam kondisi inilah peran hukum sebagai sarana perubahan sosial penting untuk dioptimalkan.
Copyrights © 2022