Pernikahan wanita usia muda menjadi fenomena yang umum di negara Indonesia, terutama pada daerah Tapal Kuda. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu kabupaten yang termasuk dalam daerah Tapal Kuda dengan tingkat pernikahan wanita usia muda yang cukup tinggi. Pada tahun 2017 persentase perempuan Kabupaten Lumajang usia 10 tahun ke atas yang menikah di bawah umur atau kurang dari 17 tahun mencapai 31.45%. Penelitian ini dilakukan di Desa Purwosono, dengan fokus pada dua dusun yakni Dusun Karanganyar dan Dusun Darungan. Informan dalam penelitian ini yakni lima wanita usia muda yang menikah hingga usia 21 tahun. Hasil dari penelitian ini dianalisis melalui teori Konstruksi Sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckmann melalui metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini, pernikahan wanita usia muda dibawah 21 tahun diakibatkan oleh adanya konstruksi sosial dari pengaruh budaya (Jawa-Madura), pendidikan rendah hinga faktor agama. Oleh karena itu menjadi sebuah kebiasaan turun temurun. Hal ini diakibatkan oleh adanya proses internalisasi, objektivasi hingga eksternalisasi yang telah tertanam dari individu saat usia kanak-anak. Pernikahan usia muda yang terjadi di Desa Purwosono mengakibatkan beragam dampak sosial, seperti: KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga perceraian. Namun ada juga pernikahan usia muda yang masih berjalan dengan lancar hingga saat ini, hal itu diakibatkan oleh adanya kedewasaan masing-masing individu dalam menghadapi permasalahan.
Copyrights © 2022