Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

MODEL PENGUATAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA

Ardhiwinda Kusumaputra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2015

Abstract

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan tidak lagi ditempatkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa hanya menjadi lembaga yang mandiri diluar pemerintahan desa. Walaupun Badan Permusyawaratan Desa tidak lagi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, namun tetap memiliki fungsi pemerintahan. Hanya saja Badan Permusyawaratan Desa tidak mempunyai posisi yang kuat di pemerintahan desa. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa telah bergeser berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu diperlukan penguatan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa. Pada prinsipnya penguatan dilakukan dengan menempatkan kembali Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan menempatkan kembali kedudukan tersebut, maka antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sejajar. Pola hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga akan seimbang. apalagi dengan didasarkan pada prinsip check and balances.Kata kunci: Model Penguatan, Kedudukan, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa

Copyrights © 2015