Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman tentang Hermeneutika Belom Bahadat di wilayah Kedamangan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas agar memperoleh suatu penjelasan yang lebih mendalam tentang hubungan Hermeneutika Belom Bahadat dan kesadaran hukum di wilayah Kedamangan Selat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, menggunakan data primer yang bersumber dari lapangan melalui proses wawancara sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Hermeneutika Belom Bahadat bersumber dari kitab suci dan keyakinan masyarakat adat dayak serta tidak terlepas dari sejarah kehidupan masyarakat adat dayak yang tidak hanya diinterprtasikan melalui bahasa tetapi diimplementasikan melalui tingkah laku sehingga menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi bagi masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Selat Kabupaten Kapuas.
Copyrights © 2022