Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi tenaga kerja sudah mengalami perbaikan yang dapat melindungi hak tenaga kerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada tenaga kerja.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Tenaga kerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi tenaga kerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga kerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada tenaga kerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti masalah yang disalah satu CV yang ada dikediri dimana para tenaga kerjanya tidak diberikan hak tunjangannya secara penuh dan terkesan seenaknya yang dilakukan oleh pemilik CV, proses musyawarah sudah dilakukan dalam hal ini banyak alas an yang menjadikan tunjangan tenaga kerja yang ada di CV YAIKI tidak diberikan secara penuh salah satunya kondisi penjualan yang menurun dimasa pandemi covid 19, meskipun sebenarnya penurunan yang dialami CV tersebut tidaklah signifikan dan juga pemberian tunjangan yang diberikan hamper dipukul rata setiap tenaga kerja yang jika dihitung tidaklah tepat dalam perhitungannya.
Copyrights © 2022