Pada penelitian dengan judul BI-7 Day Reverse Repo rate dan dana pihak ketiga pada pendapatan margin murabahah bank umum syariah di Indonesia, peneliti dengan data sekunder seperti laporan annual report bank umum syariah tahun 2016-2020 dan laporan gabungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah populasinya adalah seluruh bank umum syariah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sample yang dipilih setelah melakukan teknik purposive sampling adalah sebanyak 6 bank umum syariah . Dari hasil penelitian ditemukan hasil yaitu dana pihak ketiga, pengaruh signifikan positif pada pendapatan margin murabahah dengan nilai Probabilitas sebesar 0.0008 < dari 0.05 yang berarti variabel DPK ini mampu mempengaruhi pendapatan margin secara signifikan. Akan tetapi, Bi – 7 Day repo rate pengaruhnya sedikit dari tingkat signifikan dengan nilai propabilitasnya menunjukan sebesar 0.5435 yang mana nilai alpa yaitu 0.05 yang berarti BI – 7 Day repo rate pengaruhnya tidak signifikan terhadap pendapatan margin murobahah
Copyrights © 2022