Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko pembiayaan yang tidak dapat dihindari oleh Lembaga Keuangan Syariah termasuk BMT. Apabila pembiayaan bermasalah tidak segera diselesaikan tentu akan berdampak buruk hingga mengakibatkan kerugian pada pihak BMT. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah akad Murabahah bil Wakalah di BMT PAS dan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh BMT PAS. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, dimana pengumpulan sumber data melalui wawancara dan observasi lapangan serta studi dokumentasi yang berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah di BMT PAS berasal dari faktor internal BMT dan faktor eksternal dari kesalahan anggota pembiayaan. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dengan melakukan mitigasi risiko diawal dengan selalu memperhatikan prinsip 5K yaitu Karakter (Character), Kapasitas (Capacity), kapital (Capital), Kolateral (Collateral) dan Kondisi (Condition). Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan penagihan berulang, melalui musyawarah dengan pendekatan persuasif atau kekeluargaan, dan penghapusan piutang meliputi hapus buku dan hapus tagih.
Copyrights © 2022