Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan, pandangan masyarakat Desa Banua Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar terhadap pernikahan dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Banua Baru yang menikahkan anaknya di bawah umur, dan remaja pelaku pernikahan dini di Desa Banua Baru. Penentuan subjek penelitian dengan teknik purposive sampling. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi dengan instrumen penelitian meliputi: reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data, serta penarikan kesimpulan. Analisis data menggunakan analisis induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Masih terdapat perbedaan pendapat diantara tokoh agama di Desa Banua Baru, sebagian berpendapat akan bolehnya pernikahan dibawah umur karena tidak bertentangan dengan hukum agama Islam, sebagian yang lain berpendapat pernikahan dibawah umur adalah pelanggaran undang- undang, oleh karena itu tidak boleh dilaksanakan. Bagi perangkat Desa Banua Baru pernikahan dbawah umur adalah salah satu problem yang harus diselesaikan secara arif dan bijaksana, di sisi lain selaku perangkat desa adalah orang yang harus bisa mengayomi warganya demi kemaslahatan dan keharmonisan hubungan masyarakat desa. Lain halnya dengan orang tua pelaku pernikahan dini, mereka memandang pernikahan dini bisa dijadikan sarana untuk meringankan beban kehidupan orang tua. Para remaja desa Banua Baru sebenarnya belum mau menikah di usia dini, usia ideal bagi mereka adalah 25 tahun bagi laki-laki dan 20 tahun bagi wanita, mereka lebih menginginkan kesiapan fisik, kedewasaan, dan kemampuan finansial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022