Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini adalah penelitian normative dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan 2) Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Kebiri sebagai suatu kebijakan hukum pidana itu sendiri sebenarnya belum matang kajiannya. Kebijakan hukum pidana yang dimaksud adalah pada kebijakan pembentukannya. Perihal kebijakan pembentukan itu idealnya mempertimbangkan factor-faktor nilai atau pendekatan yang berorientasi pada nilai. Pendekatan orientasi nilai ini dalam kebijakan pembentukan Perppu kebiri yang kini telah jadi UU perlindungan anak yang baru itu dikesampingkan. Justru yang terkesan bahwa kebijakan tersebut itu orientasinya menggunakan pendekatan emosional. Dalam kajian ini penulis menemukan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dijadikan nilai sebagai dasar pembentukan hukum yang lebih baik dimasa mendatang.
Copyrights © 2022