Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas peranan advokat sebagai negosiator sengketa nonlitigasi. Metode yang digunakan adalah wawancara langsung dengan narasumber. Peranan advokat di Budi Adnyana & Partners Law Firm dalam melaksanakan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan negosiasi. Umumnya para pihak yang bersengketa menggunakan jasa advokat dalam penyelesaiannya. Dalam sengketa nonlitigasi advokat juga berperan sebagai konsultan, negosiator, meditor dan konsiliator.
Copyrights © 2022