Koperasi merupakan salah satu komponen untuk mensejahterakan masyarakat terutama bagi anggotanya. Akan tetapi di dalamnya masih terdapat akad-akad yang dilarang agama Islam. Maka, koperasi syariah merupakan pilihan masyarakat muslim agar terhindar dari akad terlarang tersebut. Pada perjalanannya masih terdapat pengurus Koperasi Syariah yang belum memahami perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi lain pada umumnya. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sistem koperasi sebagai layanan penghimpun dan pemberi modal berbasis syariah kepada masyarakat melalui Koperasi pada kondisi Covid-19 di Kampung Gisi dan Koperasi Idris Berkah Sejahtera Bersama. Adapun permasalahan dalam pengabdian ini adalah masih banyak anggota koperasi yang beranggapan bahwa koperasi syariah dan konvensional sama dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode Asset Based Community-Driven Development (ABCD). Hasil yang didapat dari pengabdian ini adalah, 1) terjadi peningkatan pemahaman literasi tentang akad-akad koperasi berbasis syariah oleh anggota dan pengurus Koperasi Idris Berkah Sejahtera, 2) bersedianya pengurus dan anggota koperasi untuk menjalankan system atau akad-akad koperasi itu sebagai wujud dari inklusi keuangan syariah, sehingga dapat membantu anggotanya dalam meningkatkan ekonomi dari dampak Covid-19.
Copyrights © 2022