Perkawinan dalam syariat Islam merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, sehingga keberlangsungannya merupakan suatu tujuan yang sangat dikehendaki untuk dicapai oleh Islam, namun tidak semua perkawinan mampu dipertahankan oleh pasangan suami istri dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung perceraian atau talak, bahkan sampai terjadi suami mengucapkan talak tiga sekaligus. Tulisan ini merupakan analisis terhadap pandangan Syekh Wahbah al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam tentang talak tiga sekaligus. Tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif. Tulisan ini menunjukkan bahwa: Pertama, dengan menganalisa pendapat Syekh Wahbah al Zuḥaylī tentang talak tiga sekaligus kemudian disandingkan dengan konteks talak di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Pemikiran tentang penetapan talak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia dan dapat mengharmonisasikan perbedaan antara ketentuan dalam KHI yang menyatakan bahwa talak hanya dapat dilaksanakan di pengadilan dan fikih yang menyatakan bahwa talak dapat dilaksanakan dimanapun tempatnya baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Kedua, adanya perbedaan pandangan antara mayoritas ulama dengan KHI berkaitan dengan talak diluar Pengadilan baik talak satu, dua atau tiga (sekaligus).
Copyrights © 2022