AbstractThis article aims to find out the legality of the privatization of PAM Jaya based on the Jakarta Capital Special Regulation Number 13 of 1992 concerning Regional Drinking Water Enterprises of the Jakarta Special Capital Region and the government's role in ensuring the fulfillment of people's right to water for the people of Jakarta with the privatization of PAM Jaya. This research is a prescriptive normative legal research. The type of data used consists of primary data, secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique used is the study of literature. Analysis of the data used is the technique of data analysis by means of deductive namely explaining a matter that is general in nature and then draws it to a specific conclusion. Based on the results of the discussion, conclusions are generated. First, the provision of privatization of PAM Jaya in the form of transferring the authority to manage and distribute drinking water to the private party can be implemented in Article 43 of the Jakarta Special Capital Region Regulation Number 13 of 1992 concerning the Regional Water Supply Company of the Special Capital City Region of Jakarta which regulates cooperation with third parties in the management and drinking water distribution. Secondly, the role of the government in ensuring the fulfillment of people's rights to water for the people of Jakarta with the privatization of PD PAM Jaya is regulated in Article 6 of Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources which states that the state guarantees people's right to water to meet basic daily needs days in supporting a healthy and clean life with sufficient quantity, good quality, safe, maintained, sustainable and affordableKeywords: Privatization; a Cooperation Agreement (PKS); PAM JayaAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui legalitas adanya privatisasi terhadap PAM Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan peran pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air bagi masyarakat Jakarta dengan adanya privatisasi terhadapĀ PAM Jaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumuplan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analis data dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang besifat umum dan kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang khusus. Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan. Pertama, ketentuan privatisasi terhadap PAM Jaya berupa pengalihan kewenangan pengelolaan dan distribusi air minum kepada pihak swasta bisa dilaksanakan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan dan distribusi air minum. Kedua, peran pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air bagi masyarakat Jakarta dengan adanya privatisasi terhadap PD PAM Jaya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam menunjang kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.Kata Kunci: Privatisasi; Perjanjian Kerjasama (PKS); PAM Jaya
Copyrights © 2022