Abstract:This articles aims to examine the legal protection of lenders in peer to peer lending platform in Indonesia. The problem formulation of this research consists two things: what is the legal standing of the parties on peer to peer lending in Indonesia and what kind of legal protection of lenders in peer to peer lending. This normative research uses a statutory and conceptual approach with the nature of prescriptive research. The result showed that the position between the investor and the platform doesn’t balance on peer to peer lending agreement in Indonesia and legal protection can use by prefentive and repressive. Keywords: legal protection; lenders; standardized clause; peer to peer lending agreement Artikel ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam layanan peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam layanan peer to peer lending di Indonesia serta perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam layanan peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kedudukan yang tidak seimbang antara pemebri pinajaman dan penyelenggara dalam perjanjian peer to peer lending di Indonesia dan perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif dan represif. Kata Kunci: perlindungan hukum; pemberi pinjaman; klausula baku; perjanjian layanan peer to peer lending
Copyrights © 2022