Privat Law
Vol 10, No 2 (2022): JULI - DESEMBER

UPAYA HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI BEASISWA BERENCANA ATAS TIDAK DIBAYARKANNYA KLAIM ASURANSI (AJB BUMIPUTERA 1912)

Allifah Khusnul Khotimah (Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk)
Arief Suryono (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

AbstractThis study aims to find out how the holders of Scholarship Insurance Policy can be made for the non-payment of insurance claims by AJB Bumiputera 1912. The research method used is normative legal research. Sources of legal materialsre used are primary legal materials, secondary legal materials, and legal material analysis techniques with the method of syllogism through deductive thinking patterns. Based on the results of research conducted by the author, it is known that the Policy Holder can make a complaint to the OJK for not paying a claim in accordance with the insurance agreement and is the right of the Policy Holder to choose to settle according to the applicable dispute settlement concept, either through court or out-of-court dispute settlement as stipulated in POJK No. 1/07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. In addition, in the insurance claims are  not fulfilled due to the occurrence of losses that are not possible to be saved at AJB Bumiputera 1912, the Policy Holder as a member can submit a request to dissolve AJB Bumiputera 1912 at the General Meeting of Members.Keywords: Legal action; Agreement;InsuranceAbstrakKajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Pemegang PolisAsuransi   Beasiswa   Berencana   atas   tidak   dibayarkannya   klaim   asuransi   oleh   AJB Bumiputera 1912. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa Pemegang Polis dapat melakukan pengaduan kepada OJK atas tidak dibayarkannya klaim sesuai perjanjian asuransi serta merupakan hak Pemegang  Polis  untuk  memilih  menyelesaikan  menurut  konsep  penyelesaian sengketa yang berlaku, baik melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur  dalam  POJK  No.  1/07/2013  tentang  Perlindungan  Konsumen  Sektor  Jasa  Keuangan. Selain itu, pada kondisi tidak dipenuhiya klaim asusansi dikarenakan terjadinya kerugian yang tidak mungkin diselamatkan pada AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis selaku anggota dapat mengajukan permintaan pembubaran AJB Bumiputera 1912 dalam Rapat Umum Anggota.Kata Kunci: Upaya Hukum; Perjanjian; Asuransi

Copyrights © 2022