Yang menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian Tesis ini adalah karena adanya Ketidakpastian hukum yang diatur dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang mana menyatakan bahwa mogok kerja harus dilakukan akibat gagalnya perundingan sedangkan batas waktu perundingan tidak ditentukan sehingga menjadi celah pihak perusahaan mengulur-ulur perundingan yang berdampak pekerja kesal dan melakukan mogok kerja sebelum adanya gagalnya perundingan akibatnya mogok kerja menjadi tidak sah. Dalam penelitian ini penulis membahas rumusan masalah mengenai Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Batas Waktu Perundingan (Bipartit) Sebagai Syarat Mogok Kerja?, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Pada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja Bukan Akibat Gagalnnya Perundingan? Didalam penulisan Tesis ini penulis menggunakan kerangka teori Kepastian Hukum yang dipelopori oleh seorang Filsuf hukum yang bernama Gustav Radbruch dan teori Perlindungan Hukum yang dipelopori oleh Prof. Imam Soepomo serta Jenis Penulisan Tesis Kepastian Hukum Terhadap Batas Waktu Perundingan (Bipartit) Sebagai Syarat Mogok Kerja Di Dalam Undang-undang Ketenaggakerjaan, yaitu menggunakan Metode Penulisan Yuridis Normatif. Hasil Penelitian yang penulis teliti dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial jelas bahwa Pengusaha Mengulur-ulur perundingan sehingga membuat para pekerja putus asa dan melakukan mogok kerja yang berkelanjutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut oleh perusahaan untuk bekerja kembali tetapi pekerja tetap melakukan mogok kerja maka sesuai aturan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP.232/MEN/2003 tersebut di atas, sangat jelas disebutkan bahwa yang dapat dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dalam hal ini perlu adanya kepastian hukum dalam batas waktu perundingan. Sehingga dapat disimpulkan Bahwa Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil dan Perlindungan Hukum terhadap pekerja sesuai pendapat Prof. Imam Soepomo yaitu harus memberikan perlindungan Ekonomis supaya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila terjadi sesuatu yang diluar kehendak.
Copyrights © 2022