Sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara dalam Jaminan Kesehatan maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk dimana penyelenggaraanya dilaksanakan melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS maka upaya pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga negara serta kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya menjadi semakin jelas. Namun pada kenyataannya di lapangan, sampai dengan saat ini masih banyak pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi serta efektivitas pemeriksaan kepatuhan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif-empiris, dengan fokus penelitian yaitu melihat fenomena serta penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program JKN. Populasi dalam penelitian adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara yang terdaftar pada kepesertaan JKN di wilayah DKI Jakarta, sedangkan sampel dalam penelitian adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara yang telah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Sumber data primer penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan informan, pengamatan peristiwa dan/atau fenomena serta sumber data sekunder didapatkan melalui laporan bulanan kegiatan pemeriksaan, bahan-bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan, majalah dan jurnal hukum, buku-buku hukum, serta berbagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu yang terkait dengan fokus dan kajian penelitian. Pelaksanaan penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan sangat berdampak terhadap pemenuhan atas hak pelayanan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu tingkat kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam melaksanakan kewajibannya juga sangat berpengaruh terhadap kesinambungan finansial BPJS Kesehatan selaku penyelenggaranya.
Copyrights © 2022