Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 11 No 7 (2022)

LARANGAN POLIGAMI OLEH DESA ADAT TENGANAN PAGRINGSINGAN DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM

Tania Octora Setiady (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Gede Pasek Pramana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2022

Abstract

Penulisan dalam artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perspektif hukum Desa Adat Tenganan Pagringsingan terhadap eksistensi perkawinan poligami. Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis tentang keabsahan larangan poligami sebagaimana diatur dalam Awig Awig Desa Adat Tenganan Pagringsingan ditinjau dari perspektif pluralisme hukum. Jenis penelitian normatif adalah metode yang digunakan dalam artikel ini dimana pendekatannya berdasarkan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa poligami sejatinya diperbolehkan di Indonesia berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi hal itu bertolak belakang dengan aturan adat Desa Tenganan, Karangasem, Bali yang melarang perbuatan poligami bagi penduduk desa setempat. Namun apabila dilihat dari perpektif pluaralisme hukum, aturan Adat Desa Tenganan ini sah dalam hukum nasional Indonesia dikarenakan aturan adat ini termasuk dalam pluralisme hukum yang kuat serta tidak menyimpang dari tujuan utama hukum yaitu dapat berdampingan dengan dinamika serta paradigma masyarakatnya. Kata Kunci: Hukum, Kebudayaan, Poligami, Desa Adat, Hukum Adat. ABSTRACT the aims of writing this article to find out and analyze the legal perspective of the Tenganan Pagringsingan Traditional Village on the existence of polygamous marriages. In addition, to find out and analyze the validity of the prohibition on polygamy as regulated in the Awig Awig Traditional Village of Tenganan Pagringsingan from the perspective of legal pluralism. The writing method used in this article is normative research wich used statutory approach and conceptual approach then analyzed with qualitative techniques. The results of this study, it is known that polygamy is actually allowed in Indonesia based on Act No. 1 of 1974 concerning Marriage. However, this is contrary to the customary rules of Tenganan Village, Karangasem, Bali which prohibits polygamy for local villagers. However, when seeing from the perspective of legal pluralism, the customary rules of Tenganan Village are valid in Indonesian national law because these customary rules are included in strong legal pluralism and do not deviate from the main purpose of the law, which is to coexist with the dynamics and paradigms of the community.Key Words: Law, Culture, Polygamy, Traditional Village, Customary Law.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...