Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 11 No 6 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP LAYANAN INTERNET YANG TIDAK SESUAI PROMOSI IKLAN

Putu Galuh Luwihati Arkananda (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Made Dedy Priyanto (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan guna memahami perlindungan yang bisa didapatkan pelanggan terhadap layanan internet yang tidak sesuai dengan promosi iklan serta pertanggungjawaban jasa layanan internet yang diberikan oleh pelaku usaha ketika konsumen mengalami kerugian akibat jasa yang tidak sesuai promosi iklan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan artikel ini menunjukan bahwa perlindungan hukum didasari atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri serta Peraturan Pemerintah tentang Telekomunikasi. Konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan atas berbagai hak yang tidak terpenuhi dari pemilik usaha. Kata kunci: Konsumen, Internet, Iklan ABSTRACT The author of this article aims to find out the protection that consumers can get against internet service that ar not in sccrodance with advertising promotions and the responsibility given by business actors when consumers experience losses due to service that are not in accordance with advertising promotions. The author uses normative legal research method with a statutory approach. The results of the article show that legal protection based on the consumer protection act, ministerial regulation, and government regulations on telecommunications. Consumers who feel aggrieved can sue for their rights that are not fulfilled bye business actors. Key words: Consumer, Internet, Advertisment

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...