LAZIS adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, dan shadaqah secara berdaya guna dan berhasil guna.Gerakan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu didukung. Dukungan riil dari pemerintah sangat diperlukan sebagai justifikasi penerapan Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 1999 tentang ketentuan pengelolaan zakat dalam bab I pasal 3 disebutkan bahwa: “pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq, dan amil zakat. ” begitu juga dalam bab III pasal 6 disebutkan: “pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.” Pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 dengan keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1998 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
Copyrights © 2021