Latar Belakang: Meningkatnya Kasus Pandemi Covid 19 hingga ke Indonesia, Sebagai bentuk respon tanggap darurat pemerintah kota palu provinsi Sulawesi tengah menetapkan peraturan walikota palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis Secara Mendalam Efektivitas Peraturan Walikota Palu Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Palu berdasarkan faktor input, proses dan output. Metode: Penelitian ini menggunakan desain kualitatif, informan berasal dari dinas Kesehatan, dan masyarakat kota palu. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dan telaah dokumen. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan dan masyarakat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil: Berdasarkan faktor input, meliputi sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, sasaran penegakan hukum protokol Kesehatan sudah berjalan dengan baik, kemudian faktor proses seperti pelaksanaan protokol Kesehatan dan sanksinya, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan kemudian faktor output seperti melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan masih belum berjalan dengan optimal. Kesimpulan: Komponen input, proses dan output tidak berjalan sesuai dengan peraturan walikota palu nomor 19 tahun 2020 dikarenakan kurang tegas dan mengikat serta memaksa di lapangan dan juga masih saja ada masyarakat baik itu perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan. Adapun sarannya yaitu harus lebih tegas dan tetap konsisten memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan khususnya di kota palu.
Copyrights © 2023