Reza Aril Ahri
Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Peraturan Walikota Palu Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Kota Palu Andi Muhammad Rifqi Ismulail; Reza Aril Ahri; Fatmah Afrianty Gobel
Journal of Muslim Community Health Vol. 4 No. 1 (2023): JANUARI-MARET (JMCH)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52103/jmch.v4i1.1235

Abstract

Latar Belakang: Meningkatnya Kasus Pandemi Covid 19 hingga ke Indonesia, Sebagai bentuk respon tanggap darurat pemerintah kota palu provinsi Sulawesi tengah menetapkan peraturan walikota palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis Secara Mendalam Efektivitas Peraturan Walikota Palu Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Palu berdasarkan faktor input, proses dan output. Metode: Penelitian ini menggunakan desain kualitatif, informan berasal dari dinas Kesehatan, dan masyarakat kota palu. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dan telaah dokumen. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan dan masyarakat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil: Berdasarkan faktor input, meliputi sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, sasaran penegakan hukum protokol Kesehatan sudah berjalan dengan baik, kemudian faktor proses seperti pelaksanaan protokol Kesehatan dan sanksinya, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan kemudian faktor output seperti melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan masih belum berjalan dengan optimal. Kesimpulan: Komponen input, proses dan output tidak berjalan sesuai dengan peraturan walikota palu nomor 19 tahun 2020 dikarenakan kurang tegas dan mengikat serta memaksa di lapangan dan juga masih saja ada masyarakat baik itu perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan. Adapun sarannya yaitu harus lebih tegas dan tetap konsisten memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan khususnya di kota palu.
Evaluasi Penyelenggaraan Kota Sehat Di Pemerintahan Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Ceria Amaliya; Reza Aril Ahri; Arni Rizqiani Rusydi
Journal of Muslim Community Health Vol. 4 No. 1 (2023): JANUARI-MARET (JMCH)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52103/jmch.v4i1.1240

Abstract

Latar Belakang: Kota Sehat menggambarkan kondisi kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk ditinggali penduduknya. Pencapaian tersebut dicapai melalui penerapan beberapa pengaturan dengan kegiatan terpadu yang disepakati oleh masyarakat dan pemerintah daerah (Firman et al., n.d.) . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui evaluasi pelaksanaan Kota Sehat di Pemerintah Daerah Palopo Tahun 2022. Metode: Penelitian ini melakukan penelitian campuran yaitu peneliti menerapkan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk dilakukan secara bersama-sama dalam penelitian ini sehingga diperoleh hasil data yang lebih komprehensif, valid, reliabel, dan objektif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian ini mengambil tempat di Forum Kota Sehat berdasarkan capaian seperti indikator dan penataan Kota Sehat. Sedangkan pendekatan kualitatif melibatkan informan antara lain Ketua Tim Pembangunan Kota Sehat Kota Palopo dan Kepala SKPD di masing-masing lokus penelitian. Hasil: Hasil kajian berdasarkan hasil tinjauan capaian penataan kota sehat di Kota Palopo terdiri dari Permukiman Sarana dan Prasarana sebesar 94,02% (Sehat), Ketertiban Kawasan Tertib Lalu Lintas sebesar 98% (Sehat), Perindustrian dan Penataan Kantor Sehat 94,11% (Sehat). ), Tatanan Pariwisata Sehat 90,62% (Sehat), Tatanan Ketahanan Pangan dan Gizi 89,58% (Sehat), Tatanan Kehidupan Masyarakat Mandiri Sehat 96,05% (Sehat), dan Tatanan Kehidupan Sosial Sehat 91,66% (Sehat). Kesimpulan dan sarn: Evaluasi pelaksanaan Kota Sehat di Pemko Palopo berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan Forum Kota Sehat mempersiapkan penilaian Kota Sehat yang akan datang pada tahun 2023. Disarankan agar pemerintah lebih aktif dalam koordinasi, sosialisasi , pemantauan, dan pembinaan dalam program kota sehat ini dengan baik untuk mewujudkan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang dapat meningkatkan fasilitas dan produktivitas serta perekonomian masyarakat di Palopo. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta sesuai dengan peran dan tujuan masing-masing dalam setiap program kota sehat.