Jihbiz: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah
Vol 6 No 2 (2022)

Prinsip-prinsip Keuangan Publik dalam Islam: Kajian tentang Zakat dan Pajak

Abdulloh Arif Mukhlas (STAI Al-Azhar Menganti Gresik, Gresik, East Java, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2022

Abstract

Baitul Mal merupakan simpanan kekayaan yang alokasinya untuk kepentingan umum, demikian juga dengan keuangan publik atau dalam istilah lain keuangan negara. Di dalam pengelolaan keuangan publik membutuhkan konsep keuangan yang alokasinya tepat sasaran. Dalam Islam, alokasi pemanfaatan keuangan publik adalah untuk orang banyak, bisa dalam bentuk fasilitas umum atau berupa tuntutan tanggung jawab bersama, dengan berasaskan Islam. Terdapat beberapa sumber pendapatan keuangan publik dalam Islam, di antaranya adalah zakat dan pajak. Tujuan dari adanya keuangan publik dalam Islam ini adalah kesejahteraan masyarakat. Terdapat perbedaan karakteristik antara keuangan publik dalam Islam dengan keuangan publik dalam pandangan konvensional. Perbedaan tersebut terdapat pada sisi kebijakan dalam menentukan prinsip-prinsip keuangan, meliputi instrumen maupun alokasi. Beberapa instrumen dalam keuangan publik dalam Islam di antaranya adalah zakat, infak, kharaj, wakaf, pajak, aset negara dengan alokasi penyaluran yang berbeda-beda. Demikian juga landasan prinsip-prinsip keuangan publik dalam Islam berdasarkan nilai Islami yang tidak menjadi pertimbangan keuangan konvensional.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jihbiz

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JIHBIZ: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking has a focus study on Islamic economics, Islamic finance, and Islamic banking. While the scope of studies in this journal includes: Islamic Economics: Islamic economics thought, national Islamic economy strategies, the ecosystem of shariah ...