Abdulloh Arif Mukhlas
STAI Al-Azhar Menganti Gresik, Gresik, East Java, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip-prinsip Keuangan Publik dalam Islam: Kajian tentang Zakat dan Pajak Abdulloh Arif Mukhlas
Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Vol 6 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Raden Rahmat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33379/jihbiz.v6i2.1646

Abstract

Baitul Mal merupakan simpanan kekayaan yang alokasinya untuk kepentingan umum, demikian juga dengan keuangan publik atau dalam istilah lain keuangan negara. Di dalam pengelolaan keuangan publik membutuhkan konsep keuangan yang alokasinya tepat sasaran. Dalam Islam, alokasi pemanfaatan keuangan publik adalah untuk orang banyak, bisa dalam bentuk fasilitas umum atau berupa tuntutan tanggung jawab bersama, dengan berasaskan Islam. Terdapat beberapa sumber pendapatan keuangan publik dalam Islam, di antaranya adalah zakat dan pajak. Tujuan dari adanya keuangan publik dalam Islam ini adalah kesejahteraan masyarakat. Terdapat perbedaan karakteristik antara keuangan publik dalam Islam dengan keuangan publik dalam pandangan konvensional. Perbedaan tersebut terdapat pada sisi kebijakan dalam menentukan prinsip-prinsip keuangan, meliputi instrumen maupun alokasi. Beberapa instrumen dalam keuangan publik dalam Islam di antaranya adalah zakat, infak, kharaj, wakaf, pajak, aset negara dengan alokasi penyaluran yang berbeda-beda. Demikian juga landasan prinsip-prinsip keuangan publik dalam Islam berdasarkan nilai Islami yang tidak menjadi pertimbangan keuangan konvensional.