Case Law
Vol. 3 No. 1 (2022): Case Law : Journal of Law | Januari 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENDIRIAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH TANPA ALAS HAK PADA LOKASI WISATA KAMPUNG VIETNAM

Andhika Rizky Javier (Universitas Bandar Lampung)
Erlina Erlina (Universitas Bandar Lampung)
Melisa Safitri Safitri (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah tanpa hak dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah tanpa hak. Baik. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, kemudian dilakukan analisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana mendirikan bangunan gedung tanpa izin di atas tanah tanpa hak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 dan divonis oleh Majelis Hakim dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan untuk suatu tindak pidana dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana mendirikan bangunan gedung tanpa izin atas tanah tanpa hak dasar meliputi alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dakwaan penyidik ​​atas kuasa penuntut umum, unsur-unsur yang memenuhi dakwaan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

caselaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum case-law adalah jurnal ilmiah untuk bidang penelitian hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh. Jurnal hukum case-law ini mencakup hasil-hasil penelitian, mahasiswa, dosen, praktisi dan peneliti lainnya di berbagai bidang ilmu hukum secara ...