The study was conducted with the aim to discover the existence of Law No. 1 of 1974 in reducing child marriage behavior, the attitudes of the Office of Religious Affairs on child marriage as well as the social impact on child marriage. The type of this research is qualitative with a descriptive approach. Data collection techniques used were observation, interview, and documentation, while data analysis techniques used was qualitative descriptive with the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of the study indicate that (i) the existence of Law No. 1 of 1974 cannot reduce and suppress the number and behavior of child marriages in Tonra subdistrict, (ii) the attitude of the apparatus of the Office of Religious Affairs on marriage of children does not support and approve of the existence of child marriage, (iii) the social impact for the perpetrator of child marriage are (1) the impact on the perpetrator: the child marriage will cause various problems in the household, and (2) the impact on children: children who marry under age take care of themselves more than they care for their children, this certainly has an impact on childcare. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan Untuk mengetahui keberadaan Undang-undang No 1 tahun 1974 dalam mengurangi perilaku perkawinan anak di bawah umur, sikap aparat Kantor Urusan Agama terhadap perkawinan anak di bawah umur, Serta dampak sosial terhadap perkawinan anak di bawah umur. Jenis penelitian yang di gunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Tekhnik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi, sedangkan teknik analisis data mengguakan deskriftif kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) Keberadaan Undang-undang No 1 tahun 1974 tidak dapat mengurangi serta menekan angka dan perilaku perkawinan anak di bawah umur di kecamatan Tonra. (ii) Sikap aparat Kantor Urusan Agama terhadap perkawinan anak di bawah umur tidak mendukung dan menyetujui adanya perkawinan anak dibawah umur. (iii) Dampak sosial bagi pelaku perkawinan anak dibawah umur yaitu (1) dampak bagi pelaku : perkawinan anak dibawah umur akan menimbulkan berbagai persoalan dalam rumah tangga. (2) dampak terhadap anak : anak yang menikah dibawah umur lebih mengurus diri mereka ketimbang mengurus anak mereka yang telah dilahirkan, hal ini tentu berdampak pada pengasuhan anak.
Copyrights © 2022