Pelayanan kefarmasian yang diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama masih sering dijumpai ketidaksesuaian dengan standar yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan pelayanan kefarmasian di puskesmas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif.  Pengambilan data dilakukan dengan pengisian kuesioner pada 4 (Empat) puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terdiri dari puskesmas Momalia, puskesmas Milangodaa, puskesmas Duminanga dan puskesmas Pinolosian. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan persentase kesesuaian penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar 75,11% dan dikategorikan dalam kategori baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022