Bagi warga negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara, salah satunya kewajiban membayar pajak. Tanpa kewajiban membayar pajak, sulit bagi negara untuk memperkaya rakyat. Itulah sebabnya status perpajakan wajib dan sangat penting bagi setiap warga negara di negara mana pun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan pajak (PBB-P2), tingkat efektivitas (PBB-P2) dan seberapa besar tingkat kontribusi (PBB-P2) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil yang diperoleh adalah tingkat efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2020 dengan persentase rata-rata sangat efektif sebesar 105,08%. Dapat dipahami bahwa tingkat efektivitas PBB-P2 tahun 2017, 2019 dan 2020 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 108,08% dari tingkat efektivitas. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2018, efisiensi PBB-P2 mengalami penurunan, namun masih termasuk dalam standar sangat efektif, karena melebihi target yang ditetapkan.
Copyrights © 2022