Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Secara faktual kondisi perlindungan dan pemajuan HAM di daerah masih banyak persoalan terkait kesenjangan pembangunan, kemiskinan, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kerusakan lingkungan. Permasalahan: Apa saja hambatan yang dihadapi dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berbasis HAM serta bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan tersebut? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil kajian, adapun hambatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis HAM: (1) adanya sejumlah produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap perempuan; (2) praktek koruptif yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Daerah yang menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan perizinan; (3) lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah dalam pemajuan HAM; (4) kurangnya sinergi kelembagaan; dan (5) kurangnya partisipasi masyarakat. Adapun upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis HAM, yaitu: (1) pembentukan produk hukum daerah yang berbasis HAM; (2) membuat kebijakan yang berwawasan lingkungan; (3) perlindungan kelompok rentan; (4) meningkatkan Kota/Kabupaten yang ramah HAM; dan (5) membangun sinergi kelembagaan di daerah.
Copyrights © 2022