Muadalah : Jurnal Hukum
Vol 2 No 2 (2022): Muadalah : Jurnal Hukum

DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

Jumriati Jumriati (Institut Agama Islam Negeri Sorong)
Hafiz ahmad rumalutur (Universitas Janabadra Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan dan mengadili perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur tidak hanya berpacu pada Undang-Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan suatu berdasrkan maslahah mursalah. Adapun dampak dari perkawinan di bawah umur yang bisa berdampak pada kesehatan, pendidikan, emosi yang masih labil sehingga menimbulkan pertengkaran. Dan berpotensi merenggut kebebasan dalam berekspresi dan berpikir sesuai usianya. Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan peraturan Mahkmah Agung dan Undang-Undang dan hakim di Pengadilan Agama sorong mempertimbangkan dalam mengabulkan dispensasi hakim juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan oleh sesuatu yang telah ditetapkannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Muadalah

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Muadalah berfokus pada Hukum Islam, Hukum Keluarga, Muamalah (Hukum Ekonomi Islam), dan Hukum dan masyarakat dengan berbagai pendekatan normatif, filsafat, sejarah, sosiologi, antropologi, teologi, psikologi, ekonomi dan dimaksudkan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu ...