Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 269/Pid.Sus/2021/PN dalam perspektif islam dan juga melakukan pendekatan yuridis dan sosiologis yang mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan dalam memutuskan perkara lebih banyak di dominasi pada hukum positif sehingga terlihat secara jelas terjadi ketimpangan dalam memahami putusan perkara dari aspek sosiologis. Islam jelas sangat melarang penelantaran dalam lingkup rumah tangga dikarenakan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi korban. Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam memutuskan perkara penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang lebih mengarah pada hukum positif di Pengadilan Negeri Sorong, yang akan memperpanjang kesenjangan dan kesengsaraan terhadap korban jika dipandang dari aspek sosiologis dan yuridis.
Copyrights © 2022