Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 1 No. 4 (2022): Desember: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

IMPLEMENTASI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA DAN PERLINDUNGANNYA SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA

Nur Soimah (Unknown)
Naufal, Naufal (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2022

Abstract

Bentuk ekspresi dari pengalaman beragama dapat dilihat dari penganut suatu agama. Pada dasarnya pengalaman kegamaan dalam diri mereka timbul dari pemikiran tentang kepercayaan dan juga keyakinan terhadap adanya sesuatu di luar diri mereka. Yang kemudian dianggap sebagai realitas tertinggi, hal ini diperoleh melalui pengetahuan yang dipelajarinya serta ketika sedang melakukan sebuah interaksi sosial dari kegamaan yang ada didalam lingkunganya. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui landasan dasar kebebasan beragama, untuk mengetahui sebuah kebebasan berekpresi dan berpendapat merupakan bentuk hak dan kebebasan negara, dan juga untuk mengetahui suatu agama sebagai kepercayaan. Metode penelitian pada makalah ini adalah dengan metode studi pustaka (library research). Data didapatkan dengan cara mengumpulkan sumber-sumber yang berkaitan dengan topik dari beberapa buku fisik, jurnal dan juga sumber lainnya. Untuk teori yang dipakai adalah teori konflik dari Ralf Dahrendorf. Dari beberapa data yang didapat, dapat diketahui kebebasan beragama di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 begitu juga dengan pembatasannya. Tidak hanya itu kebebasan beragama juga diatur di hukum atau Undang-Undang Internasional. Selain itu kebebasan berekspresi dan berpendapat juga telah diatur dalam undang-undang dan ini merupakan sebuah hak warga negara dalam kehidupan bernegaranya. Untuk kepercayaan sifat dan sikapnya membenarkan sesuatu yang dianggap sebagai kebenaran, yang diyakini, dan diaplikasikan dalam kehidupan, pengalaman, dan mempengaruhi sifat mental yang menyakininya. Kepercayaan berarti keyakinan kepada tuhan diluar agama atau tidak termasuk kedalam agama. Berbicara mengenai agama atau keyakinan dan juga masyarakat memang tidak akan pernah selesai, karena dengan seiring perkembangan masyarakat itu sendiri akan ada dampak yang dirasakan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...