Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 1 (2022): Vol. 2 No. 1 (2022): Artikel Riset Desember 2022

ANALISIS YURIDIS GANTI KERUGIAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK MENGINDAHKAN NILAI PENGGANTIAN WAJAR (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum)

Bosman Martua Raja Sinaga Bosman (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2022

Abstract

Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilai, menjadi dasar musyawarah penetap kerugian. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana pengaturan tentang ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apakah bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mewujudkan adanya perlindungan hukum. Bagaimana ganti rugi tanah bagi kepentingan umum yang tidak mengindahkan nilai penggantian wajar pada Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sumber data sekunder, engumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Pengaturan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. Ganti kerugian mencakup kerugian fisik dan kerugian yang bersifat non fisik. Hanya saja kerugian non fisik sebagaimana disebutkan pada penjelasan pasal 33 huruf f, bentuk-bentuk ganti kerugian yang dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah. Bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mewujudkan adanya perlindungan hukum. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh pemerintah dilakukan bidang per bidang tanah meliputi Tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah penetap kerugian. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, Ganti rugi tanah bagi kepentingan umum yang tidak mengindahkan nilai penggantian wajar pada Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum. Menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian atas nilai penggantian wajar bidang per bidang tanah sebesar Rp.1.129.872.191,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sebesar Rp.1.129.872.191,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Pemohon. Keywords: Ganti Kerugian Tanah, Kepentingan Umum, Tidak Mengindahkan Nilai, Penggantian Wajar

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...