Bosman Martua Raja Sinaga Bosman
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS GANTI KERUGIAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK MENGINDAHKAN NILAI PENGGANTIAN WAJAR (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum) Bosman Martua Raja Sinaga Bosman
Journal Law of Deli Sumatera Vol 2 No 1 (2022): Vol. 2 No. 1 (2022): Artikel Riset Desember 2022
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilai, menjadi dasar musyawarah penetap kerugian. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana pengaturan tentang ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apakah bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mewujudkan adanya perlindungan hukum. Bagaimana ganti rugi tanah bagi kepentingan umum yang tidak mengindahkan nilai penggantian wajar pada Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sumber data sekunder, engumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Pengaturan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. Ganti kerugian mencakup kerugian fisik dan kerugian yang bersifat non fisik. Hanya saja kerugian non fisik sebagaimana disebutkan pada penjelasan pasal 33 huruf f, bentuk-bentuk ganti kerugian yang dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah. Bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mewujudkan adanya perlindungan hukum. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh pemerintah dilakukan bidang per bidang tanah meliputi Tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah penetap kerugian. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, Ganti rugi tanah bagi kepentingan umum yang tidak mengindahkan nilai penggantian wajar pada Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum. Menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian atas nilai penggantian wajar bidang per bidang tanah sebesar Rp.1.129.872.191,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sebesar Rp.1.129.872.191,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Pemohon. Keywords: Ganti Kerugian Tanah, Kepentingan Umum, Tidak Mengindahkan Nilai, Penggantian Wajar